Bisnis

Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pelanggan

JAKARTA – Upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik dan juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang lantaran berisiko merugikan konsumen juga produsen.

Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang tersebut selama ini dibangun oleh produsen di area lapangan usaha tembakau.

Menurutnya, diferensiasi yang mana tercipta melalui merek, logo, dan juga identitas visual lainnya adalah bagian dari penanaman modal yang tersebut telah terjadi dijalankan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk merancang kekuatan kemudian reputasi merek mereka.

“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas komoditas yang digunakan satu dengan yang tersebut lainnya,” ujar Yuswohady, diambil pada Selasa (12/11/2024).

Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok mampu menurunkan hak merekan untuk mendapatkan informasi yang dimaksud jelas mengenai kualitas kemudian reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidaklah akan tahu merek mana yang tersebut sudah pernah terbukti memberikan kualitas yang tersebut tinggi serta mana yang cuma merupakan hasil abal-abal atau ilegal.

“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di dalam pasar. Di mana hasil ekonomis lalu berisiko tinggi mungkin saja lebih besar mudah diterima oleh sebab itu tak ada pembeda yang dimaksud jelas,” tuturnya.

Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini mampu merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang mana telah dilakukan digelontorkan untuk mendirikan merek serta reputasi bisa jadi hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang tersebut dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.

Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga bisa jadi meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi tukang jualan kecil yang dimaksud bergantung pada perdagangan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau ekonomis yang dimaksud tiada terkontrol kualitasnya.

Pedagang kecil yang digunakan biasa mengirimkan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, sebab konsumen kemungkinan besar lebih tinggi memilih barang tidak mahal tanpa merek yang tersebut beredar pada lingkungan ekonomi gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang dimaksud akan disahkan dan juga mengkaji lebih tinggi di dampak yang akan ditimbulkan. Dia menilai dampak perekonomian serta sosial yang digunakan ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tidak ada merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button