Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat

JAKARTA – Eks Anggota Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Individu (HAM) di area Jalan Latuharhary, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelahnya terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran DKI Jakarta itu.
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang dimaksud isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.
Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.
“Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, sebab saya tidaklah tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan,” ucap Agustiani sambil menangis lirih.
“Padahal pertama saya itu telah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 kemudian saya telah dinyatakan bebas, kalaupun memang sebenarnya saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah ada menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan di dalam pada tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu telah saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang sebenarnya ini bagian dari hukuman yang saya terima,” tambahnya.
Agustiani mengatakan pada Oktober 2024 bolak-balik masuk UGD juga sempat pingsan juga pendarahan. Ia divonis mengidap tumor ganas pada Oktober 2024. Namun, ketika itu dirinya masih pada proses masa tahanan percobaan sehingga belum mengambil tindakan.




