Sambangi KPK, Aliansi Aksi Peduli Hukum Minta Laporan Performa Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan di rangka meminta-minta laporan Keterbukaan Berita Publik (KIP) melawan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami meminta-minta agar KPK transparan untuk masyarakat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua menghadapi UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b serta di tempat pertegas di Pasal 40 ayat (1) serta ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Christian Sihite, Hari Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya sekali menangani persoalan hukum persoalan hukum receh. Menurut dia, berbagai perkara yang digunakan besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kondisi tubuh dalam Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di tempat Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan juga sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya pada Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti dikarenakan SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa pada Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru kemudian penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun sudah ada mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait tindakan hukum yang dimaksud telah di area SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga tidak menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menangguhkan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami mengajukan permohonan KPK mengusut semua perkara tindakan hukum yang dimaksud kita duga mangkrak di tempat KPK. Jangan milih-milh persoalan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen kemudian kembali pada jati dirinya pada menangani persoalan hukum korupsi,” katanya.




