OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – otoritas Thailand diam-diam telah lama mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan merekan selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan dalam Xinjiang serta mencari pengamanan di tempat Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, dia ditahan di kondisi yang dimaksud tiada manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) kemudian lembaga internasional telah terjadi menyerukan agar Thailand tak memulangkan mereka ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, pemidanaan sewenang-wenang, dan juga pelanggaran HAM yang dimaksud sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand masih melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, kemudian tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang melarang pemulangan paksa individu ke negara pada mana mereka itu berisiko mengalami perlakuan tidak ada manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini bukan hanya sekali membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, lalu seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China lalu Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran ini juga memberikan jaminan bahwa tindakan sejenis tak akan terulang di tempat masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi penduduk sipil lalu wadah bagi organisasi kepemudaan Islam pada Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement pada hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB serta mendesak China untuk melakukan konfirmasi perlakuan yang sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang dideportasi. Kondisi pemidanaan yang tersebut buruk juga kematian yang digunakan terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Orang PBB pada waktu ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara bergerak lalu konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.




