Pagar Laut Misterius di tempat Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini adalah Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN pada Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“Poin kedua yang dimaksud ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di tempat kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di dalam sejumlah sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah keseluruhan HGB yang ada di area kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang menghadapi nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB menghadapi nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimaksud dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan juga Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang tersebut muncul di tempat media maupun di dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi tambahan berjauhan kondisi atau kedudukan garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berbentuk daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus juga memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi serta ngecek dengan Badan Pengetahuan GEOspatial mengenai hambatan garis pantai yang digunakan ada di dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada dalam pada garis pantai atau di dalam luar garis pantai,” pungkasnya.




