Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat yang digunakan menjadi buronan US Marshals. Buronan yang dimaksud terjerat perkara eksploitasi seksual pada anak hingga kepemilikan pornografi dalam bawah umur.
Namun, belum diketahui identitas hingga detail penangkapan buronan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyebutkan, rilis penangkapan yang dimaksud akan disampaikan hari ini.
“Rencananya akan dirilis besok (hari ini),” kata Godam pada waktu dihubungi pada Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan informasi yang digunakan diterima, rilis yang dimaksud akan dilakukan sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat dalam Kantor Ditjen Imigrasi.




