UMKM lalu Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang dimaksud semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Bidang Studi Sosial serta Bidang Studi Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi mampu menunjang perputaran dunia usaha nasional dan juga meningkatkan daya ekonomi yang digunakan selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau mereka itu sumber dayanya menunjang untuk mengurus tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] sektor ekonomi akan datang bagus,” ujar Kristian di sebuah diskusi, diambil Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian mengungkapkan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM di menjalankan tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah juga dipilih UMKM mana belaka yang dimaksud layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana mana dulu lah. Ada porsinya lalu itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang dimaksud pertama, belaka UMKM yang punya kompetensi.”
Oleh lantaran itu, menurut Kristian, pemerintah harus meyakinkan bahwa para UMKM dan juga koperasi yang diberi izin konsesi harus miliki kompetensi. Salah satu metode dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM kemudian koperasi], kemudian di dalam lapangannya tidak ada diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan inisiatif dengan kapasitas dalam lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di tempat lapangan yang mana menentukan ini akan mampu berhasil atau enggak.”




