Nasional

Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang digunakan dimiliki jaksa di sistem peradilan Indonesia memunculkan kontroversi di dalam publik. oleh karena itu dengan hak imunitas yang disebutkan manusia jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat di suatu aksi pidana.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa dapat memproduksi mereka ‘kebal’ terhadap pelanggaran langkah pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sebanding dalam depan hukum yakni equality before the law.

“Hak imunitas jaksa di sistem peradilan pidana yang tersebut pada waktu ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya di diskusi publik, Kamis (13/2/2025).

Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang digunakan tertuang di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penjara terhadap jaksa semata-mata bisa saja diadakan apabila ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini mampu diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim serta lainnya akan menundukan diri untuk Jaksa Agung,” tuturnya.

“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindakan pidana? dapat jadi kabur Jaksa yang dimaksud apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Jamin mengatakan adanya hak imunitas itu justru bisa saja berdampak negatif akibat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tak perlu ada izin Jaksa Agung sebab secara otomatis pemeliharaan terhadap jabatan itu sudah ada ada. Apabila ada orang yang digunakan mencoba mengganggu dapat digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.

Anggota Warga Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki mengumumkan bukan adanya mekanisme yang detail di UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai ketika ini belum ada suatu alasan khusus yang memproduksi hak imunitas jaksa menjadi hal yang tersebut sangat mendesak lalu dibutuhkan.

“Jaksa sudah ada difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum telah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Unit Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah mengumumkan hak imunitas jaksa justru menghasilkan rancu penegakan hukum di tempat Indonesia. Ia tiada menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas serta profesi.

Hanya hanya bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk dapat terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengamati fenomena yang dimaksud ada lebih tinggi berbagai advokat yang digunakan dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak ada diperlukan,” jelasnya.

Oleh sebab itu dengan pelbagai kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang mana tinggi, Shanty menggerakkan agar aturan hak imunitas yang diatur pada UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button