Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pelanggan

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang digunakan dijual di tempat pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas juga detail seputar komoditas yang tersebut dibeli lalu dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi barang secara jujur, benar, dan juga lengkap tidak ada mampu diperoleh,” kata beliau untuk media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menimbulkan konsumen tiada bisa saja membedakan satu komoditas dengan hasil lainnya. Kondisi ini dapat menyamarkan antara komoditas legal lalu ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan juga detail seputar hasil yang mana dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen di mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang tersebut menggerakkan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang dimaksud kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada barang yang dimaksud tidaklah berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidaklah mampu dibedakan. Siapa yang dimaksud rugi? Customer lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan bisnis yang dimaksud tak sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang mana muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Pengguna Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang mana berpotensi memiliki dampak negatif yang digunakan signifikan, termasuk menabrak berbagai aturan yang mana berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak sejumlah regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dalam mana sebuah barang itu harus memberikan informasi yang mana jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.




