Nasional

Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

DANANTARA adalah mimpi yang digunakan dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. eksekutif berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan lebih besar dari Simbol Dolar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penyertaan Modal awal yang digunakan disiapkan Dolar Amerika 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kegelisahan tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, juga kemungkinan korupsi sungguh tiada dapat diabaikan.

Kekhawatiran itu juga yang digunakan menghasilkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diinformasikan akan diresmikan 24 Februari 2025.

Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.

Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan otoritas atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah dan juga berwenang mengatur dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN dengan Kementerian BUMN.

Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan untuk Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.

Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat mengaudit juga memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK masih berwenang memeriksa Danantara tapi tiada ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dijalankan akuntan masyarakat yang ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang dipisahkan.

Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada setelahnya peluncuran Danantara? Siapa yang dimaksud akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?

Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di area jaman orde baru? Atau, Danantara akan miliki status hukum sui generis, yang mana memberinya fleksibilitas serta independensi di mengurus aset negara?

Entahlah, Tapi, apabila pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi mempunyai lebih tinggi dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang dimaksud komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan lalu investasi, dan juga aturan Single Presence Policy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button