Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait kemungkinan maladministrasi pada tata kelola sektor kelapa sawit dalam Indonesia. Mereka memohonkan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang dimaksud bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar penyelenggaraan serta pemanfaatan peluang sawit yang tersebut luar biasa bagi bangsa lalu negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa dan juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif lalu yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto di keterangannya di tempat Ibukota pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang mana tidak ada jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah terjadi mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa jumlah 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit kemudian 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani juga perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih banyak yang mana belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan prospek maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur serta kepastian hukum pada persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun serta PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel juga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan serta standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola bidang kelapa sawit yang tersebut ketika ini bukan cukup baik berpotensi yang dimaksud menyebabkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Peluang kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun kemudian aspek kualitas bibit yang tiada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun juga aspek kehilangan yield akibat grading tak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang digunakan khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang dimaksud berada segera pada bawah Presiden kemudian berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola sektor kelapa sawit yang tersebut berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.




