Serikat Pekerja Tak Kesulitan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya memohon pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang disebutkan diajukan lantaran KSPI meminta-minta agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melawan Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya meminta-minta agar pemerintah tidak ada terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang dimaksud diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI lalu pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tiada ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar pada tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan pada pertemuan yang dilaksanakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker serta DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tak perlu terburu-buru di menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini dapat diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang dimaksud agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang dimaksud menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya dikarenakan sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu lalu berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, oleh sebab itu kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang tersebut telah dimanifestasikan di putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK mengenai uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 di Pasal 81 nomor 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 kemudian tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Menteri yang bertanggung jawab pada bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 di Pasal 81 bilangan bulat 4 UU 6/2023 yang digunakan menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di tempat Indonesia hanya saja pada hubungan kerja untuk jabatan lalu waktu tertentu juga memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 serta tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di tempat Indonesia belaka pada hubungan kerja untuk jabatan lalu waktu tertentu dan juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pengaplikasian tenaga kerja Indonesia”.




