Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Perjalanan serta Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan di mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan luar negeri (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, serta Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan lalu Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama Kementerian Perjalanan kemudian Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah keseluruhan wisatawan dari negara tetangga terdekat kemudian meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di dalam wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dimaksud dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata serta dunia usaha kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia ketika The Weekly Brief With Sandi Uno di area Gedung Sapta Pesona, Ibukota Indonesia Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan akibat pada dasarnya dia sudah ada mendapatkan akreditasi dari eksekutif Singapura. Sehingga bukan memerlukan pengecekan lebih besar lanjut.
“Sehingga dia dapat datang ke Indonesia dengan mudah serta tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata lalu sektor ekonomi kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap persyaratan juga ketentuan Izin Tinggal Tertentu di tempat Kepri. Seperti mempunyai status penduduk masih (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, juga tidak warga negara dari negara calling visa.




