Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri mengakses pendapat terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan untuk institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Bareskrim Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK sudah pernah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan untuk masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak penduduk itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya pada SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua rakyat yang digunakan akan menciptakan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa rakyat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidaklah hanya sekali bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap rakyat di upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan kemudian tentu juga pada pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan serta juga membantu di pengawasan serta pengendalian keamanan,” ucapnya.




