Sistem Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kerjasama

JAKARTA – Peredaran hasil palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Pengaruh Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang tersebut diadakan oleh Publik Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat item ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan produk-produk tiada cuma merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan prospek penerimaan pajak serta menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang tersebut berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi lalu metode distribusi yang tersebut semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk-produk palsu sebagai tantangan yang digunakan tidaklah sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai pada Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan juga bursa tradisional rutin kali menjadi jalur utama masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang digunakan masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di tempat pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui jaringan e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran komoditas palsu/ilegal melalui jalur distribusi jaringan e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap kegiatan ekonomi nasional. Angka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan juga Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu lalu bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tidaklah hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Barang palsu juga dapat menghambat perubahan kemudian kreativitas, merugikan negara di sektor pajak, juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat terkait pentingnya proteksi Kekayaan Intelektual. Razilu mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan juga menegakkan pemeliharaan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini adalah Manfaatnya




