Menaker: Buruh Sritex yang dimaksud di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi di 2 Akhir Pekan ke Depan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi di 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan tindakan hukum PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen kemudian langkah yang dimaksud dijalankan oleh kurator seperti yang mana tadi sudah ada disampaikan bahwa di 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu mampu memberikan ketenangan terhadap para pekerja yang mana terkena PHK,” ungkap Yassierli di area Kantor Presiden, Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Yassierli pun menyatakan Kemenaker ketika ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex terdiri dari hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berbentuk hak melawan kompensasi PHK juga berbagai hak normatif lainnya agar masih terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan khasiat Pemastian Sosial Ketenagakerjaan termasuk Pemastian Hari Tua (JHT) juga Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT dan juga JHT yang disebutkan bisa jadi segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang digunakan telah lama pada PHK mampu bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang digunakan selama ini menjadi karyawan di dalam PT Sritex. Kurang lebih lanjut di tempat 8 ribu sekian karyawan untuk sanggup semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang tersebut baru, namun kami berharap masih dalam bidang yang mana selama ini digeluti. Artinya PT Sritex masih akan bergerak di area bidang tekstil,” ucapnya.




