Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di area Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ) tak akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) sekarang ini juga sedang mengusut dugaan persoalan hukum korupsi pada lembaga itu.
“Untuk debiturnya bukan berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK lalu Polri terkait pengusutan persoalan hukum korupsi ini. Tessa mengatakan tindakan hukum yang dimaksud ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tak identik debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi yang dimaksud terjadi di dalam Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan di proses pembiayaan. Cahyono mengumumkan ada dana disalurkan yang tidak ada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK sudah menetapkan tujuh orang jadi terdakwa di tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari persoalan hukum yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).




