Waketum MUI Bersama Pertemuan MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo

JAKARTA – Diskusi Mujadalah Kiai Kampung (MKK) mengapresiasi kebijakan prorakyat Presiden Prabowo Subianto . Mulai dari kebijakan kesejahteraan guru hingga turunnya biaya haji di dalam tahun 2025.
“Kami berterima kasih menghadapi beberapa kebijakan yang mana telah dilakukan dibuat, salah satunya ialah kabar gembira bagi para guru dalam Indonesia, yang digunakan mana menghadapi kebijakan pemerintah sudah memutuskan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Marsudi Syuhud di Diskusi MKK yang tersebut diselenggarakan dengan dengan rakyat Pedesaan Tengger, Daerah Probolinggo, Jawa Timur, Hari Sabtu (2/2/2025).
Diketahui guru ASN mendapatkan pendapatan tambahan satu kali upah pokok. Sedangkan untuk guru Non-ASN atau honorer mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 jt per bulan (bagi yang digunakan telah proses sertifikasi).
Selain itu, Kiai Marsudi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap pemerintah yang mana sudah menurunkan biaya haju dalam tahun 2025.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama dan juga DPR (Komisi VIII) telah dilakukan menyepakati kemudian memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Hal ini sangat berarti bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.
Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.
Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Skor Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.
“Kebijakan yang dimaksud seperti ini sangat bermanfaat dan juga dirasakan secara langsung oleh umat. Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang sudah pernah menghasilkan kebijakan tersebut,” ujarnya.
“Kebijakan yang dimaksud seperti ini harus terus dirawat dan juga diharapkan ke depannya pemerintah juga terus melahirkan kebijakan-kebijakan maupun inisiatif yang digunakan pro rakyat lalu dapat dirasakan segera manfaatnya oleh rakyat,” katanya.




