Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di tempat Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai permasalahan pemagaran laut yang dimaksud terjadi di dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Krusial Nasional) yang diberikan untuk terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan infrastruktur kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, lalu perekonomian yang mana ada di proses pengerjaan PSN bisa jadi ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang digunakan protes, negara yang dimaksud harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada hari terakhir pekan (24/1/2025).
Sehingga, dengan sarana kemudian jaminan dari negara terhadap PSN yang dimaksud diberikan PIK 2 bukanlah tidak ada mungkin saja apabila pengembang dapat semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang digunakan telah lama terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang tersebut ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilaksanakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang dimaksud belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan juga Hak Milik pada menghadapi kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang digunakan punya sertifikasi HGB dan juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhadapan dengan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang melawan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang mana ada di otoritas (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah.




