eksekutif Bebaskan Bea Masuk dan juga Cukai Impor Barang Penelitian dan juga Pengembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan lalu teknologi. Untuk menggalang hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dan juga regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk kemudian Cukai menghadapi Impor Barang untuk Keperluan Penelitian serta Penguraian Bidang Studi Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk memperkuat kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan bisnis yang dimaksud bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk serta cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, unsur kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang dimaksud dianggap penting di kegiatan riset kemudian pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan prasarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang tersebut diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak ada berlaku untuk barang yang digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian infrastruktur fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan lalu cuma dapat dijalankan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, kemudian badan usaha yang mana memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang tersebut telah lama memanfaatkan sarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang mana menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang diterima berbentuk spectrometer, yaitu alat yang dimaksud digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi zat unsur hara juga menganalisis komposisi gizi di produk-produk pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi kemudian pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat menyebabkan faedah bagi Universitas Udayana serta dapat meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan juga penelitian di area bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan terhadap Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan lalu Pelayanan Bea kemudian Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang tersebut ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi lalu dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian infrastruktur berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang digunakan ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang merupakan foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); juga perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga jual barang tidak ada meliputi pembayaran bea masuk kemudian pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.




