Nasional

PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dimaksud dipaksakan di tempat balik penetapan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan dituduh perkara suap bersatu Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di tempat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).

“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak ada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dimaksud diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

Ronny mengingatkan, tindakan hukum suap yang mana menyeret Harun Masiku telah terjadi bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan telah menyelesaikan masa hukumannya.

“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tak satu pun bukti yang digunakan mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.

Cium Aroma Politisasi

PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum pada balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, juga hilang lagi.

“Kami menduga memang benar perkara ini tambahan terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum kemudian kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang dimaksud menguatkan adanya politisasi hukum dalam balik penetapan dituduh ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini umum yang digunakan terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di area KPK maupun narasi sistematis di tempat media sosial yang dimaksud patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang digunakan berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing lalu narasi yang dimaksud menyerang pribadi.

“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang digunakan bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang dimaksud bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat kemudian dinilai oleh publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos kemudian lain-lain kemudian akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button