Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di tempat Australia

JAKARTA – otoritas Indonesia melalui Kementerian Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) sudah pernah memulangkan lima narapidana tindakan hukum Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang disebutkan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Akhir Pekan (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang dimaksud dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan dilaksanakan di tempat VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; kemudian Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang tersebut mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Daerah Director South-East Asia) lalu beberapa perwakilan dari Kedubes Australia pada Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Saat 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA lalu tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang mendampingi di dalam di pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersatu 3 orang Kedubes Australia sudah pernah mendarat dengan lancar di tempat Darwin, Australia,” katanya.




