Nasional

ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana kemudian Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave selama Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.

Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang dimaksud tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tak boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tiada sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar di keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).

Dia mengamati Sukatani, band yang dimaksud lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan juga meminta-minta maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang dimaksud bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus merekan tarik dari sistem musik.

Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan juga diputar di tempat berbagai tempat sebagai respons publik menghadapi tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka beredar, terdapat berita jikalau merek hilang kontak juga dicegat pada Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.

“Juga terdapat informasi kalau merek sudah ada lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, merekan memohonkan maaf kemudian mengatakan bukan ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.

Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang mana ditarik dari media musik ini adalah kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. “Mereka tak melanggar peraturan apa pun ketika mengomentari suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang mana dapat menjadi material bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak ada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan sudah mengakui hal ini pada berbagai putusan perkaranya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button