Nasional

Lindungi Anak dalam Ranah Digital, pemerintahan Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia pada mengakses media sosial (medsos). Meutya mengatakan ketika ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih banyak ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang mana terkait dengan proteksi anak,” kata Meutya di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutipkan Selasa (14/1/2025).

Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk memproduksi aturan yang mana lebih lanjut kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.

“Lebih kuatnya lagi yang tidaklah bisa jadi diranah kementerian sebab harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa saja kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak di area ranah digital.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sebenarnya sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar mampu dilaksanakan beliau amat menyokong bagaimana proteksi anak ini dapat dijalankan ke depan di tempat ranah digital kita,” ungkapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button