Redam Efek Kenaikan PPN 12% di area 2025, Insentif Rp256,6 Billion Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk inisiatif insentif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang disebutkan sebagai upaya untuk melindungi daya beli penduduk dan juga perekonomian pada waktu PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan pemeliharaan sosial untuk kelompok rakyat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, juga lain-lain), juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di dalam Instagram resminya, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri serta pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan juga gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih banyak besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang dimaksud bersifat selektif lalu tetap saja mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang lalu jasa yang mana dibutuhkan rakyat banyak seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap saja dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang mana seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, lalu Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh otoritas (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang kemudian jasa yang mana dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, kemudian lembaga pendidikan berstandar internasional yang tersebut berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan juga menjaga kebugaran serta keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.




