Nasional

Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 yang dimaksud harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan yang dimaksud berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang digunakan harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan juga pertimbangan yang tersebut matang, Baznas sudah pernah memutuskan untuk meningkatkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika nilai beras yang mana terjadi, kemudian fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Hari Sabtu (8/3/2025).

Keputusan yang disebutkan kemungkinan besar akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meyakinkan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan juga sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang tersebut mengonsumsi beras di area berhadapan dengan atau di area bawah biaya standar atau pada luar wilayah Jabodetabek, sesuai pada ketetapan yang disebutkan dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan juga paling lambat sebelum penyelenggaraan Salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah untuk mustahik paling lambat sebelum penyelenggaraan Salat Idulfitri sebelum khatib naik mimbar.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah untuk mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, kemudian Aman Konstitusi) yang digunakan terdiri dari delapan golongan yang telah terjadi ditetapkan pada syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Dengan adanya putusan ini maka, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kuantitas Zakat Fitrah kemudian Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi pada 2024, dicabut kemudian dinyatakan tidak ada berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button