Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Pelajaran UU Cipta Kerja Dikabulkan MK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) sedang mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial juga Keamanan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang mana sebelumnya diatur pada PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada tidak ada berlaku lagi.
Hal itu mengingat regulasi yang disebutkan merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tersebut berhasil digugat.”Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan di dalam seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum pada setiap daerah.
“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.
Sebagai informasi terdapat beberapa pembaharuan pada materi pada bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.
Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang mana wajar untuk memenuhi keperluan kemudian kesejahteraan pekerja/buruh juga keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, juga jaminan hari tua.
Kemudian Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, ikut serta di perumusan kebijakan pengupahan, yang nantinya menjadi komponen bagi pemerintah pusat pada menetapkan kebijakan upah.
Selain itu melalui putusan MK yang dimaksud juga diadakan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang digunakan sebelumnya menjadi formula di penghitungan upah minimum.
Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi daerah, dan juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, juga prinsip proporsionalitas untuk memenuhi keberadaan layak bagi pekerja/buruh.




