Nasional

Presiden Prabowo Tak Puas dengan Penurunan Biaya Haji 2025

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas dengan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Prabowo berharap biaya yang dimaksud masih sanggup diturunkan.

Hal yang dimaksud disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai menemui Presiden Prabowo dalam Istana Kepresidenan DKI Jakarta pada hari ini Selasa (7/1/2025).

“Tentu Pak Presiden mengucapkan terima kasih ke para anggota panja, tetapi kelihatannya Pak Presiden masih belum puas,” kata Marwan pada Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Marwan menyebut, biaya haji pada 2025 tiada bisa jadi lagi diturunkan. Namun, pihaknya akan mengkaji keinginan Prabowo tersebut. “Tentu apakah ini menjadi kajian ulang kami, mungkin saja saja. Periode ini tidak ada akibat telah diambil keputusan,” jelasnya.

Nantinya, Panja akan mengkaji kembali penurunan biaya haji untuk tahun berikutnya. “Menjadi catatan kami, Komisi VIII arahan Pak Presiden kelihatannya menginginkan sebetulnya di dalam bawah itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR sama-sama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang tersebut dibayar segera jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.

Hal yang disebutkan diputuskan di Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) juga BPKH di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Sebelum forum pengambilan keputusan, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan BPIH 2025. Adapun BPIH yang dimaksud ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang digunakan dibayar dengan segera oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 jt atau 62% dari BPIH 1446 H/2025 M,” kata Wachid.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button