Bagaimana hukum bertato di Islam? Ini adalah penjelasannya

Ibukota Indonesia – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer dalam kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an kemudian hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato pada bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang tersebut dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang sudah pernah diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato di Islam
Terdapat hadis shahih yang dimaksud secara jelas melarang serta mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang bertato juga para perempuan yang meminta-minta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang digunakan mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh merekan mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang digunakan permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang dikarenakan mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar sebab ada ancaman laknat di tempat dalamnya. Oleh dikarenakan itu, seseorang yang digunakan telah lama bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah.
Apakah larangan tato hanya sekali berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato cuma berlaku bagi wanita dikarenakan hadis yang mana ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan lantaran prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang mana dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tak cuma dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilaksanakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato kemudian hukumnya di Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang digunakan berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di tempat kalangan ulama. Beberapa aturan yang digunakan harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang dimaksud bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi persyaratan di tempat atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi apabila tidak, maka masih harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang mana dibuat dengan memasukkan tinta ke di epidermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan juga salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang mana telah lama miliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah lantaran tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato apabila memungkinkan juga bukan menyebabkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tidaklah sanggup dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, lantaran Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidaklah bisa jadi menghilangkan tatonya sebab takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya kemudian cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato di Islam. Semoga bermanfaat lalu menambah wawasan Anda pada menjalankan ajaran Islam dengan lebih tinggi baik.




