Nasional

Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi juga waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.

Keputusan itu tertuang pada SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang mana ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, tindakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan rakyat lalu penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.

“Kita ingin memverifikasi pelayanan masyarakat tetap saja berjalan juga mobilitas publik ketika arus balik masih aman serta nyaman. Penyesuaian penyelenggaraan tugas ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas lalu tetap saja menegaskan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di keterangan tertulis, hari terakhir pekan (4/4/2025).

Keputusan untuk FWA didasari menghadapi adanya masukan dari Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta keselamatan mobilitas warga selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan juga kualitas pelayanan publik,” kata Rini.

Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat serta area sanggup mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga tiada mengganggu layanan rakyat untuk masyarakat,” tutur Rini.

Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional lalu cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button