Bisnis

Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini adalah Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lama mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang dimaksud baru yakni 12%.

Dalam PMK yang mana diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN melawan berbagai jenis barang lalu jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) juga jasa kena pajak (JKP), juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar wilayah pabean di area di negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.

Peraturan ini tercantum di Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang tersebut mengharuskan pembayaran PPN berhadapan dengan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang yang dimaksud dikenai PPN.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP lalu penyerahan BKP di wilayah pabean oleh pengusaha perusahaan akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada tarif jual atau nilai impor.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor serta barang-barang lain yang tersebut termasuk pada kategori objek Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di dalam bidang perpajakan.

Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi entrepreneur kena pajak yang mana melakukan penyerahan BKP untuk konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang mana dihitung sebesar 11/12 dari nilai jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang mana diatur di PMK 131 Tahun 2024:

Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah

Pasal 2 pada PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor serta barang lain yang mana dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang.

Tarif PPN untuk Barang serta Jasa Selain Barang Mewah
Barang lalu jasa yang dimaksud tiada termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang mana dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun pengaplikasian nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud serta Jasa dari Luar Negeri

PPN juga berlaku untuk barang tiada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan juga jasa dari luar negeri yang digunakan digunakan di tempat Indonesia. PPN untuk operasi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang tersebut mengacu pada nilai lain.

Ketentuan Transisi pada Januari 2025

Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari nilai jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari biaya jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.

Ketentuan Kredit Pajak Masukan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang digunakan melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN menghadapi barang atau jasa yang digunakan pada kegiatan usaha mereka.

Link untuk Mengunduh PMK Terbaru

Untuk informasi lebih besar lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di area https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Penerapan PPN 12%

Menurut Pasal 5 juga 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% menghadapi barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak terhadap konsumen akhir, ada aturan transisi yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button