MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Tempat Presidensial

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkap pengumuman menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah penghapusan ambang batas minimal calon presiden kemudian perwakilan presiden atau presidential threshold.
Bahlil mengaku, pihaknya masih menghargai apa yang mana menjadi putusan MK persoalan ambang batas pencalonan kontestan pemilu. Namun, Golkar belum memutuskan langkah kebijakan pemerintah selanjutnya menyikapi putusan tetsebut.
“Sekalipun memang sebenarnya kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul mengamati bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah kedudukan presidensial. Nah, ini yang dimaksud kita lihat semata sekarang,” kata Bahlil dalam Kantor Kementerian ESDM, Hari Jumat (3/1/2025).
Bahlil menegaskan, Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menyikapi hasil putusan MK tersebut. Namun, masih enggan untuk diungkapkan secara dini bagaimana langkah partai pohon beringin itu selanjutnya.
“Tapi apa pun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai. Karena kan final. Saya baca, kami baca dulu kebijakan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelahnya kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang mana harus dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang Pengucapan Putusan ini dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025 pada Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden kemudian duta presiden adalah logis menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kemudian tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar batas open legal policy serta bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Adapun norma yang tersebut diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pemilihan umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.




