KPU: 110 TPS dalam Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan kata-kata susulan . TPS yang dimaksud tersebar di dalam beberapa kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, dan juga Nias. Sejumlah tempat yang disebutkan diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan pernyataan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan serta pemungutan kata-kata ulang. Provinsi yang paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan itu adalah di dalam Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang dimaksud tersebar pada beberapa kabupaten/kota, misalnya pada Wilayah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Pusat Kota Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pendapat susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Kongres Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pengumuman lanjutan kemudian pemungutan kata-kata ulang di area beberapa wilayah lain. Pemungutan ucapan lanjutan tercatat akan dilaksanakan dalam 7 TPS. Sementara, pemungutan kata-kata ulang tercatat di tempat beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan pendapat lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan kata-kata ulang, data yang mana masuk ke kami pada Jawa Barat ada dua, satu di area Daerah Karawang juga yang kedua pada Sukabumi. Selanjutnya ada di area Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan ucapan ulang, dalam Kalimantan Barat ada satu dan juga mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya pada waktu ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham menyatakan bahwa berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan ini akibat faktor alam, misalnya banjir seperti di dalam Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya akibat banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan ucapan lanjutan akibat ada tahapan yang digunakan berhenti lalu di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pernyataan ulang akibat misalnya ada pemilih yang dimaksud menggunakan hak pilihnya lebih besar dari satu. Dia pun menyatakan bahwa ada kejadian khusus seperti di dalam Jambi dimana ada kotak kata-kata yang tersebut dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di dalam Jambi. Ini adalah ada kotak ucapan yang digunakan dibakar oleh saksi lalu kami masih mendalaminya dikarenakan ada misunderstanding, kesalahpahaman di dalam antara saksi dengan KPPS. Nah serta ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham menyatakan apabila pemungutan pernyataan susulan, lanjutan, dan juga ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya sangat jauh radikal turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak juga kami mengucapkan terima kasih sehingga bilangan pemungutan susulan, pemungutan ucapan lanjutan kemudian pemungutan pengumuman ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.




