Nasional

Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di area Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Itu yang dimaksud harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, dalam iNews, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan bahwa pada waktu ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern pemerintahan (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mana mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di area laut Tangerang.

“Kami, yang digunakan kami bisa jadi periksa dan juga kita mampu teliti adalah pegawai-pegawai kami yang digunakan mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal sebab itu juga bagian dari apa yang dimaksud akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.

Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB dan juga SHM dijalankan sesuai prosedur yang dimaksud diatur di Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat pada kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akibat ukuran bidang tanah bukan melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.

“Nah pada persoalan hukum ini memang benar wewenang itu ada di tempat Kantor Pertanahan kabupaten kota lantaran besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tersebut tidaklah mencapai maksimal di tempat bawah 3 hektare untuk perusahaan dan juga satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.

Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di area kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami ungkapkan yang tersebut ada di dalam luar kawasan pantai sebagian besar jadi tak semuanya yang digunakan akan dicabut, tentunya yang mana pasti ada di area luar kawasan pantai,” jelasnya.

Ossy menegaskan bahwa laut tidaklah mampu dijadikan objek HGB kecuali di tindakan hukum tertentu, seperti reklamasi yang mana telah lama melalui prosedur hukum yang digunakan benar. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih merupakan laut akan dibatalkan.

“Tapi yang digunakan kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB serta SHM yang mana berada nyata-nyata di area berhadapan dengan laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita bisa saja selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button