Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Krusial Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Sektor Bisnis Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang digunakan diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang tersebut dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang mana bisa saja dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang mana terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, dikutipkan pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul mengingatkan bahwa penyesuaian tarif lalu perbaikan sistem distribusi gas melon yang dimaksud harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di area kedua area ini butuh perencanaan yang mana matang kemudian implementasi yang tersebut terukur agar dampaknya tetap memperlihatkan terkendali secara perekonomian lalu sosial.
“Pemerintah harus memverifikasi bahwa mekanisme penyesuaian tiada mengakibatkan gejolak yang mana dapat memperburuk daya beli publik rentan. Oleh akibat itu, proses delivery kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap, transparan, lalu dengan strategi mitigasi yang digunakan jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada menghurangi kemiskinan masih perlu diteliti lebih lanjut jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Pendapatan Domestik Bruto yang tersebut dialokasikan untuk subsidi substansi bakar hanya saja mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini sangat jauh tambahan rendah dibandingkan bantuan segera yang digunakan dapat mengempiskan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh sebab itu, melakukan konfirmasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok publik yang digunakan paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa saja diubah menjadi pangkalan agar publik sanggup mendapatkan nilai tukar yang mana sesuai ketika membeli segera dalam pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.




