Sandra Dewi Tak Aktifkan Industri Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah bukan bergerak lagi di tempat media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga pada waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tak mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di area mananya beliau berbagai memperkenalkan produk-produk tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada Mulai Pekan (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey dapat disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan pidana korupsi serta pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar dan juga Alwin menghadapi bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.



