Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang dimaksud Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan persoalan hukum Bali Nine yang dimaksud dipulangkan ke Australia statusnya tetap saja narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang tersebut terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, eksekutif Indonesia tak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang dimaksud sudah pernah ditandatangani pemerintahan Indonesia yang mana diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia tetap saja narapidana. Kami memindahkan merek ke Australia di status narapidana. otoritas Indonesia tidak ada memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, otoritas Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia lalu tindakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status kemudian perlakuan terhadap Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia lalu Australia berjanji untuk senantiasa bekerja sejenis di isu-isu yang menyangkut kepentingan sama-sama sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.




