Pakar Anggap KUHAP yang dimaksud Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang dimaksud menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak ada mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang dimaksud diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tiada tercapai apa yang mana diharapkan sebab terganggunya sinkronisasi juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, juga ini hanya sekali contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tidak ada akan segera tahu akibat menurut KUHAP, Jaksa hanya sekali membaca apa yang dimaksud ada dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang tersebut dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik kemudian Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik kemudian jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan juga jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang mana kolaboratif antara Penyidik serta Jaksa inilah, menurut Suparji yang mana harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik juga jaksa adalah lembaga yang digunakan ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalam dalamnya tiada boleh terkotak-kotak.
“Jadi pada sistem peradilan pidana nantinya yang dimaksud melakukan kontrol melawan kerja penyidik kemudian jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang digunakan kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini oleh sebab itu Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa saja bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang mana ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang dimaksud tidaklah cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang menjadi ironi sistem peradilan di area barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik dan juga jaksa.
“Jadi pada kenyataannya dia yang digunakan berpaham individualistik malah lebih lanjut integral pada menimbulkan kemudian mengatur hubungan kerja antara penyidik juga jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.




