Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, publik harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah terjadi mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas kemudian kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan kemudian penyidikan diamanahkan untuk Polri serta PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan juga penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor juga lex spesialis tak ada satu pasal pun yang mana menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang digunakan ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan terhadap jaksa untuk menjadi penyidik aksi pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik langkah pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah ada melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS di melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang dikenal di KUHAP yaitu Polri lalu PPNS harus mengikuti serta lulus diklat di area bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang dimaksud diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, di SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat di waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, untuk siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.




