Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini sudah pernah tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap saja ada celah dalam dalamnya yang seharusnya sanggup dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi perkembangan ekonomi Indonesia yang tersebut masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja pada Indonesia bekerja di area sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli warga kemudian memperlambat pertumbuhan dunia usaha nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang mana dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih besar berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% masih dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tak proporsional, yang dimaksud dapat memperburuk ketimpangan sosial yang digunakan telah ada.
“Selain itu, kelas menengah yang tidak ada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk penduduk miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang digunakan signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi kemudian melambatnya laju perkembangan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang tersebut sangat krusial lalu sensitif. Pajak adalah uang yang digunakan dibayar rakyat untuk negara, kemudian publik harus merasakan faedah dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang mana dikenakan PPN 12% disebut semata-mata mencakup barang mewah, kenyataannya sejumlah item yang digunakan digunakan oleh warga umum, seperti kuota internet, bensin, juga komoditas lainnya, tetap memperlihatkan terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di tempat antaranya adalah generasi Z yang tersebut juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak ada tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang mana mempunyai pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, saat ini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok penduduk yang mana berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya sekali miliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan serta kesulitan untuk bisa saja naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang digunakan peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan juga tak membebani kelompok yang digunakan paling rentan. pemerintahan perlu menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan lalu sarana rakyat yang mana lebih banyak baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan juga dikaji lebih besar mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan lalu melakukan konfirmasi bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil tiada merugikan kelompok rakyat yang tersebut paling membutuhkan lalu dapat menstabilkan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami menggalang pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang tersebut telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.




