Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, hitungan kerugian negara yang tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) ini bukan pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dimaksud menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP di melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah ada merupakan hal yang tersebut usang, menimbulkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang dimaksud ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang dimaksud dibuat BPKP tidaklah pernah dijadikan bukti yang digunakan disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tidaklah memenuhi aturan formil lalu materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum di repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang digunakan dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud didasarkan pada laporan PKKN, sebab tidaklah pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim semata-mata dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang tersebut mana akan kami terangkan tambahan lanjut adanya cacat formil juga materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidaklah memenuhi ketentuan formil dan juga materiil. Perolehan bukti yang tersebut digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, kemudian bermanfaat.
Ahli BPKP juga bukan melakukan verifikasi menghadapi dokumen lalu informasi yang tersebut diterima, khususnya keterangan-keterangan saksi kemudian terdakwa yang mana menurut keterangan Ahli dimasukkan di laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis dan juga evaluasi bukti.




