Menakar Pengaruh Sektor Bisnis dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom juga pakar hukum menakar dampak sektor ekonomi yang tersebut ditimbulkan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan perkembangan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing di penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan lalu Penanaman Modal pada Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak ekonomi yang tersebut hilang melawan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang disebutkan juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di tempat masyarakat. Tanpa merek dan juga indetitas yang jelas, komoditas ilegal akan lebih lanjut mudah menyerupai produk-produk legal pada pasaran.
“Produsen rokok ilegal tidaklah perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang mana kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka itu sanggup secara langsung memasukkan produknya ke pasar, dan juga pemerintah akan kesulitan di pengawasan dan juga identifikasi produk,” kata beliau pada diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Perekonomian 8%: Tantangan Industri Tembakau di tempat Bawah Kebijakan Baru” di tempat Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada kemungkinan hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak apabila aturan itu disahkan, juga memproduksi target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar bukan akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, sektor hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Layanan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, bidang ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun nomor ini terus merosot setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa lapangan usaha hasil tembakau adalah sektor yang tersebut besar pada mengakomodasi tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak dengan segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, sektor ini mengangkat 32% dari total pekerja di dalam sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menciptakan para pekerja pada sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian di menentukan kebijakan terkait lapangan usaha hasil tembakau, mengingat dampaknya yang menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini tidak hanya saja urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Kesejahteraan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang digunakan seharusnya bergabung dilibatkan.




