Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai pemilihan gubernur Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilakukan dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pengumuman pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tak hanya saja menyebabkan sengketa pemilu, tetapi juga mengakibatkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya kerap kali memicu ketegangan yang dimaksud bisa saja mengancam stabilitas sosial serta politik.
Kondisi ini tentu berbahaya dikarenakan dapat berdampak buruk di area masyarakat, yang dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya mampu jadi sengketa Pemilu, itu banyak memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di dalam kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang tersebut kufur atau haram. Narasi semacam ini tidaklah cuma merusak citra demokrasi, tetapi juga mampu memecah belah rakyat yang dimaksud telah terbiasa hidup berdampingan pada keragaman.




