Nasional

Inilah 2 Sosok Jenderal yang mana Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi di tempat Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang dimaksud diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini adalah diadakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian pada kawasan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan apabila Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit sudah pernah memerintahkan Kadiv Propam serta Irwasum untuk turun ke Sumbar di langkah mengecek dan juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dimaksud dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.

!

Sebelumnya, telah terjadi terjadi persoalan hukum polisi tembak polisi yang dimaksud menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari tindakan hukum ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.

Irjen Sandi juga menegaskan apabila perkara polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih hambatan ini telah menarik perhatian Kapolri.

2 Sosok Jenderal yang dimaksud Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi

1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dimaksud baru hanya mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan pada persoalan hukum polisi tembak polisi ini.

Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.

Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di dalam tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, kemudian merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang penghargaan Profesor.

2. Irjen Pol. Abdul Karim

Jenderal yang digunakan diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang mana menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.

Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di tempat Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di area tahun 2023.

Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri dan juga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri dalam 2021.

Itulah dua jenderal yang dimaksud diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di dalam Sumatera Barat. Dimana keduanya memang benar mempunyai wewenang untuk menindak indisipliner yang mana ada pada tubuh Polri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button