Nasional

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan serta Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan kemudian Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terperiksa yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) kemudian Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pencipta Janji kemudian kepala proyek perkembangan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami dalam NTB.

“Kedua terdakwa dilaksanakan penangkapan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 lalu penangkapan diadakan di tempat Rumah Tahanan Negara Pusat Rutan dari Rutan Klas I DKI Jakarta Timur,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara melawan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi perkembangan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.

Asep menambahkan, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button