Tersangka Peracik Narkoba Jenis Hashish di dalam Bali Bandrol Harga Rp3,5 Juta per Gram

BALI – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang dimaksud memproduksi narkoba jenis hashish di tempat Bali. Tersangka berjualan narkoba hashish Rp3,5 jt per gram.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku telah terjadi beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di tempat Bali sejak dua bulan lalu dengan mengekstrak isi THC pada ganja.
“Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” ucapannya pada konferensi pers di dalam Bali, Selasa (19/11/2024).
Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 pengguna dengan nilai tukar senilai USD220. “Atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 jt per gram,” katanya.
Wahyu menuturkan narkoba hashish hasil produksi para terdakwa akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di dalam wilayah Bali kemudian Pulau Jawa, dan juga sebagian akan dikirim ke luar negeri.
Dalam tindakan hukum tersebut, Polri telah lama menetapkan 4 dituduh yang digunakan berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram. “Empat dituduh yakni MR, RR, N, dan juga DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik lalu pengemas narkoba,” ucapnya.
Selain empat peracik itu, Polri juga memburu 4 orang lainnya yang digunakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD merupakan peracik lalu pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.




