Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di area Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang menyampaikan dirinya sudah pernah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang digunakan dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo pada persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang dimaksud keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai tukar pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert dalam persidangan lanjutan dalam PN Tipikor, Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang tersebut dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidaklah dapat memenuhi target dikarenakan petani lebih banyak memilih mengikuti pelelangan gula di tempat bursa dengan harga jual yang mana lebih banyak tinggi dibandingkan biaya pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidaklah perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin nilai gula agar tidak ada jatuh pada bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah ada puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidaklah dipaksa melepas gula, tebu merek di tempat nilai yang mana di area menghadapi harga jual yang dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi bursa dalam masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh merekan supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah sanggup berjualan gula atau tebunya pada melawan tarif itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidaklah ada masalah. Jadi jelas tak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang dimaksud menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu bursa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak ada mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di area akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula pada pasar,” ujar Tom.




