2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN kemudian DM di tindakan hukum judi online (judol) yang tersebut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt dan juga account yang mana berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang dimaksud tersimpan di dalam pada account senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Akhir Pekan (10/11/2024).
Kini para dituduh diamankan di area Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa jadi membuka secara terang terhadap perkara tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan datang mengusut tuntas siapa sekadar orang yang dimaksud terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang dimaksud sedang diadakan sanggup berjalan dengan lancar.
“Kemudian di area sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, akibat terhadap persoalan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang menyetorkan uang kemudian menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak ada diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terdakwa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.




