Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati dan juga mendalam pada pelaksanaannya agar tiada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah miliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang digunakan bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang digunakan ada programnya pemerintah tentang transmigrasi lalu perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat kemudian itu kegiatan pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang tergabung di ASPEKPIR berasal dari acara pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang tersebut andal serta tersebar dari Sabang sampai Merauke juga menjadi petani kelapa sawit yang digunakan berhasil, baik pada menjalankan kelapa sawit yang baik maupun di mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres serta jumlah total petani PIR di tempat Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah keseluruhan anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman lalu sudah ada seharusnya tidak ada masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau bersatu seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang dimaksud rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian tanpa peringatan diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu terlibat inisiatif yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar bukanlah kegiatan transmigrasi terus menginvestasikan sawit di area kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke pada kawasan hutan dan juga mana yang dimaksud tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang mana dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih tinggi lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang digunakan dulu telah tidaklah kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang sebenarnya pada kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang mana transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.




