Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang tersebut merupakan hak dasar setiap individu pada negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, juga menurunkan karya seni dari seluruh wadah seharusnya tiada terjadi di dalam negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di dalam sedang aksi Indonesia Gelap yang tersebut masih berlangsung, unggahan klarifikasi juga permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis juga tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka lalu ekspresi tertekan.
Klarifikasi kemudian permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu merekan yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang digunakan mengomentari keras praktik dugaan korupsi di tempat kepolisian.
Dalam video itu, dia mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan telah lama dicabut dari berbagai wadah musik juga memohon rakyat untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa merek bukan bertanggung jawab melawan segala risiko yang muncul di dalam kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai insiden ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang dimaksud melanggar hak melawan kebebasan berekspresi. Ekspresi di bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.




